Jumat, 16 Februari 2018

*Bolehkan Melihat Potongan Rambut Yang Ada Di salon*
Deskripsi Masalah :
Deskripsi Masalah :

Telah menjadi hal yang lumrah di salon-salon tempat pemotongan rambut banyak berceceran rambut-rambut bekas, rambut tersebut diantaranya ada dari pada laki-laki dan juga dari perempuan. Jika rambut tersebut adalah anggota tubuh yang wajib kita tutupi bagaimana tafsilan hukumnya.

Pertanyaan :

Bolehkan melihat rambut tersebut yang telah terpisah dari anggota tubuh ?

Jawaban :

Tidak boleh bagi laki-laki melihat rambut tersebut, jika dari perempuan ajnabi/bukan muhrim

Referensi:

Fatawa Wa Masail Ibnu Shalah Juz 1 Hal.650 (Darul Ma’rifah, Berut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar