Jumat, 16 Februari 2018

*Hukum Menyewa Orang Baca Al-Qur'an di Kuburan*
Bolehkah Meyewa Seseorang Untuk Membaca Al-Quran di Kuburan ?

Diskipsi Masalah :
Kebiasaan masyararakat yang Ahlusunnah wal Jamaah telah turun-temurun jika ada keluarganya yang meninggal dunia mereka menyewa orang membaca al-Quran hal ini telah biasa dilakukan sejak lama akan tetapi ada sekelompok orang sekarang bersikap usil (wahabi atau pengikut Abdul Wahab). Mereka melarang membaca al-Quran tersebut bahkan mengatakan bid’ah serta pelakunya akan masuk neraka, vonis model ini sangatlah tidak bijak seolah-olah selain dari kelompok mereka tidak akan masuk surga sama sekali dan hanya merekalah yang memilki sugra itu, padahal hukum membaca al-Quran boleh kapan saja dan dimana saja.

Pertanyaan :
Bolehkan menyewa pembaca al-Quran di kuburan ?

Jawaban :
Boleh menyewanya dan hukum membaca al-quran dikuburan adalah sunat seperti ditempat-tempat yang lainnya.

Referensi:
Fathul Mu’in juz 3 hal. 112-113 (Cet. Haramain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar