Senin, 26 Februari 2018

Tgk Yusrizal Aswaja:
*صحاح الخير*
*PERTANYAAN*

Na ureung ilake meu utang peng,, watee tajok peng nyan meukheun lam hate,, "Meuseu hana dibayeu hana lon lake dan lon anggap sedekah,, tapi meunyo dibayeu lon cok"...

*JAWABAN*

1. Iktibar utang ataupun _ibra'_ / melepaskan si penghutang dari hutang (tidak menganggapnya lagi sebagai hutang),, adalah pada lafadz salah seorang dari keduanya,, bukan di dalam hati..

2. Pada kasus yang ditanyakan,, dengan adanya permintaan dalam bentuk hutang oleh si peminta,, dan si pemberi memberikan uangnya tersebut,, maka hutangnya telah sebut,, walaupun tidak diucapkan oleh si pemberi sebagai hutang (si pemberi tidak melakukan akad hutang/ijab secara lafadz)..

Karenanya,, yang berhutang ini tetap wajib membayar hutangnya..

3. Bila si pemberi hutang tidak lagi menganggap pemberiannya tersebut sebagai hutang,, maka ia harus mengucapkannya dengan lafadz,, misalnya "saya telah melepaskan kamu dari kewajiban membayar hutang kamu kepada saya",, atau semisalnya...

Demikia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar