Dari Al Habib Umar bin Hafidz:
.
Pernah mengatakan janganlah was-was dalam banyak perkara kecuali untuk 2 urusan :
.
1. Was-was untuk urusan rezeki haram
2. Was-was dalam muamalah (hubungan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
.
Maka jika ada keraguan dengan harta, maka tinggalkanlah.
.
Maka jika ada keraguan menyangkut hubungan antara laki dan perempuan bukan mahrom maka tinggalkanlah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar